Senin, 24 Oktober 2011

Rencana Strategis Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2010 – 2014

     Rencana Strategis (Renstra) adalah Planing Dokument untuk 5 (lima) tahun kedepan yang memuat tentang visi, misi, strategi, tujuan,kebijakan, program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya. Dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem perencanaan Pebangunan Nasional (SPPN) , Pasal 15 ayat (1), Setiap kementerian/lembaga wajib menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra - KL) untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Undang–undang ini mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP),
Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) dan Rencana Pembangunan Tahunan atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP), yang Secara operasional penyusunan dokumen perencanaan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 40 tahun 2006 tentang Tatacara Penyusunan Rencana Pembangunan Nasional. Rencana Pembangunan Jangka panjang Nasional menjadi acuan Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional yang memuat juga visi, misi dan Program Prioritas Presiden Terpilih. Berdasarkan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, seluruh Kementerian/Lembaga Instansi Pemerintah menyusun Rencana Pembangunan Jangka Menengah Kementerian/Lembaga yang selanjutnya dibuat Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra- KL). Kementerian Agama yang memiliki tugas pembangunan bidang keagamaan mempunyai agenda prioritas pembangunan 5 (lima) tahun kedepan meliputi:  
  1. Peningkatan kualitas kehidupan beragama. 
  2. Peningkatan kerukunan umat beragama. 
  3. Peningkatan kualitas Raudlatul Athfal, Madrasah, Perguruan Tinggi Agama, Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan.
  4. Peningkatan kualitas penyelenggaraan Ibadah Haji.  
  5.  Penciptaan tatakelola kepemeritahan yang bersih dan berwibawa.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memiliki tugas dan tanggung jawab untuk mengawal Kementerian Agama mewujudkan kelima agenda pembangunan tersebut. Untuk itu dibuatlah Rencana Strategis Itjen ini dengan mengacu pada Rencana Strategis Kementerian Agama dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) sesuai dengan fungsinya.
    Inspektorat Jenderal Kementerian Agama melalui fungsi pengawasan dituntut mampu mengendalikan dan mengrahkan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku serta memastikan bahwa Kementerian Agama mampu menghasilkan kinerja yang berdaya saing. Ada beberapa isu strategis pengawasan terhadap kinerja Kementerian Agama, diantaranya Reformasi Birokrasi dan Pemberantasan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). 
     Visi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2010 – 2014 adalah: “Menjadi Pengendali dan Penjamin Mutu Kinerja Kementerian Agama”. Menjadi pengendali mutu artinya Itjen Kementerian Agama diharapkan mampu mengendalikan pelaksanaan tugas dan fungsi seluruh satuan organisasi/satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama agar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menjadi penjamin mutu diharapkan Itjen Kementerian Agama mampu melakukan pengawasan dalam rangka memastikan bahwa seluruh satuan organisasi/satuan kerja dilingkungan Kementerian Agama dapat mewujudkan kinerja yang tinggi sesuai dengan tugas dan fungsinya. Untuk mewujudkan visi tersebut, Inspektorat Jenderal mempunyai Misi sebaga berikut: 
  1. Melakukan pengawasan fungsional secara professional dan independen, 
  2. Melakukan penguatan sistem pengawasan yang efektif dan terintegrasi, 
  3. Meningkatkan Kopetensi dan integritas moral aparatur pengawasan
  4. Meningkatkan peran konsultan dan katalisator aparat pengawasan,
  5. Mendorong akselerasi penyelesaian tindak lanjut hasil pengawasan, 
  6. Menumbuh kembangkan pengawasan preventif melalui Pengawasan dengan Pendekatan Agama, 
  7. Mewujudkan pelayanan administrasi pengawasan yang cepat, tepat dan akurat berbasis teknologi informasi,
  8. Meningkatkan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka peningkatan kualitas pengawasan.
Kedelapan misi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama di atas masing – masing memiliki beberapa tujuan, masing – masing tujuan dari misi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama juga memiliki beberapa sasaran strategis yang juga memiliki beberapa indikator sehingga proses pengaplikasian Misi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama dapat berjalan dengan sistematis sesuai dengan apa yang menjadi Visi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama. Indikator Kinerja Utama Inspektorat Jenderal Kementerian Agama mewakili pelaksanaan tugas dan fungsinya dalam menghadapi permasalahan dan tantangan kedepan. Arah Kebijakan dan Strategi Inspektorat Jenderal Kementerian Agama memiliki peran sebagai penunjang untuk mewujudkan visi, misi dan Arah Kebijakan dan Strategi Kementerian Agama.
Penyusunan Renstra merupakan upaya sungguh-sungguh untuk mengidentifikasi sejumlah kekuatan dan kelemahan, peluang serta ancaman yang datangnya mungkin lebih cepat dari yang dibayangkan. Dan bukan sekedar rutinitas lima tahunan yang dilakukan hanya sekedar memenuhi kewajiban yang diamanatkan undang-undang.
Inspektorat Jenderal Kementerian Agama sebagai garda terdepan pengawasan internal Kementerian Agama diharapkan lebih proaktif, inovatif, kreatif, adaptif dan responsive terhadap pengendalian dan pengawasan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian agama. Diharapkan Itjen Kementerian Agama berperan aktif dalam meningkatan kualitas pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian Agama.
  

Tidak ada komentar:

Posting Komentar