Jumat, 23 Desember 2011

INSTRUKSI MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 2011
TENTANG
PEMANTAPAN PELAKSANAAN PELAYANAN
DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN AGAMA
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
Dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat secara mantap, sesuai dengan asas pelayanan prima yang lebih baik, lebih cepat dan lebih murah, dengan ini menginstruksikan:
Kepada         1. Pejabat eselon I di lingkungan Kementerian Agama; dan
2. Rektor dan Ketua Perguruan Tinggi Agama Negeri.
Untuk:
KESATU :    Melakukan langkah-langkah yang mendukung peningkatan pelayanan kepada masyarakat dengan melakukan hal-hal sebagai berikut:
1. Membuat daftar jenis layanan kepada masyarakat beserta persyaratan administratif yang harus dipenuhi;
2. Melakukan pengamatan lapangan;
3. Membuat mekanisme prosedur dan Standard Operating Procedure;
4. Pemanfaatan ICT untuk pelayanan; dan
5. Langkah-langkah upaya pencegahan dan penindakan perilaku Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme.
KEDUA :     Menyampaikan laporan pelaksanaan instruksi ini secara priodik setiap 3 (tiga) bulan kepada Menteri Agama melaluiSekretaris Jenderal.
KETIGA :       Melaksanakan Instruksi ini dengan sebaik-baiknya dan penuh tanggung jawab.
KEEMPAT :    Instruksi ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2011
MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA,
TTD
SURYADHARMA ALI

  Sumber : KEMENAG

Selasa, 06 Desember 2011

PELAYANAN HAJI : Pemprov Perjuangkan Embarkasi Haji 2012

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Lampung akan terus berupaya agar 2012 Bandara Radin Inten II bisa menjadi bandara embarkasi haji.

Menurut Gubernur Lampung Sjachroedin Z.P., Pemprov akan berupaya mendapatkan anggaran peningkatan kualitas bandara agar bisa diterbangi pesawat berbadan lebar yang bisa membawa jemaah calon haji asal Lampung, langsung ke Tanah Suci.

Good Governance


Good governance is an indeterminate term used in development literature to describe how public institutions conduct public affairs and manage public resources in order to guarantee the realization of human rights.Governance describes "the process of decision-making and the process by which decisions are implemented (or not implemented)".The term governance can apply to corporate, international, national, local governance or to the interactions between other sectors of society.

The concept of "good governance" often emerges as a model to compare ineffective economies or political bodies with viable economies and political bodies.Because the most "successful" governments in the contemporary world are liberal democratic states concentrated in Europe and the Americas, those countries' institutions often set the standards by which to compare other states' institutions.Because the term good governance can be focused on any one form of governance, aid organizations and the authorities of developed countries often will focus the meaning of good governance to a set of requirement that conform to the organizations agenda, making "good governance" imply many different things in many different contexts.

Rabu, 30 November 2011

Political Corruption

Political corruption is the use of legislated powers by government officials for illegitimate private gain. Misuse of government power for other purposes, such as repression of political opponents and general police brutality, is not considered political corruption. Neither are illegal acts by private persons or corporations not directly involved with the government. An illegal act by an officeholder constitutes political corruption only if the act is directly related to their official duties, is done under color of law or involves trading in influence.

Forms of corruption vary, but include bribery, extortion, cronyism, nepotism, patronage, graft, and embezzlement. While corruption may facilitate criminal enterprise such as drug trafficking, money laundering, and human trafficking, it is not restricted to these activities.

Selasa, 29 November 2011

Membangun Budaya Anti Korupsi dalam Penyelenggaraan Pendidikan di Madrasah


  I.    Definisi Budaya Anti Korupsi             
       Korupsi, dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), didefinisikan “penyelewengan atau penggelapan uang negara atau perusahaan, dan sebagainya untuk keperluan pribadi”. Sedangkan dalam undang-undang No. 20 tahun 2001 dapat diambil pengertian bahwa korupsi adalah “Tindakan melanggar hokum dengan maksud memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi yang berakibat merugikan keuangan negara atau perekonomian Negara”.
          Korupsi merupakan tindakan yang dapat menyebabkan sebuah negara menjadi bangkrut dengan efek yang luar biasa seperti hancurnya perekonomian, rusaknya sistem pendidikan dan pelayanan kesehatan yang tidak memadai. Di lingkungan sekolah sangat banyak ditemui praktek-praktek korupsi, mulai dari yang paling sederhana seperti mencontek, berbohong, melanggar aturan sekolah, terlambat datang sampai pada menggelapkan uang pembangunan sekolah.

Selasa, 01 November 2011

Indeks Suap Indonesia: No 25 dari 28 Negara

Menyuap pejabat rupanya kerap dikeluhkan pebisnis di Indonesia. Dalam survei yang digelar Transparency International, indeks suap Indonesia lebih tinggi dari Malaysia dan India.
Dalam Indeks Suap 2011 yang berdasarkan survei atas 3.000 pebisnis dari negara maju dan berkembang, Indonesia bertengger di urutan 25 dari 28 negara yang disurvei. Di bawah Indonesia terdapat Meksiko, China, dan Rusia.
Indeks suap ini juga melihat sektor mana yang paling banyak memerlukan suap atau tindakan untuk mempengaruhi pemerintah.

Minggu, 30 Oktober 2011

Irjen: Semakin Besar Temuan, Semakin Gagal Tugas Itjen

“Besarnya temuan merupakan bukan sebuah indikator keberhasilan, namun adalah sebuah indikator kegagalan Itjen Kemenag. Keberhasilan Itjen Kemenag adalah para auditor pergi ke daerah dan kembali dengan membawa laporan prestasi satker yang dikunjungi. Artinya, bukan berarti para auditor tidak bisa menemukan indikasi penyimpangan atau penyelewengan anggaran yang dilaksanakan oleh satker yang diaudit, bukan karena kemampuan para auditor yang kurang kompeten di bidangnya, bukan itu. 

Akan tetapi, memang pada satker yang diaudit tersebut tidak ada temuan yang harus dilaporkan karena satker tersebut telah mengelola program kerja dan anggaran telah sesuai dengan tusinya. Jadi, sudah tidak ada kesalahan yang dilakukan untuk dilaporkan, yang ada adalah kebanggaan akan prestasi yang telah dicapai oleh satker/sator tersebut”  tutur H. Mundzier Suparta ketika membuka acara sosialisasi Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA) di Provinsi Aceh, pada hari Kamis, 22 September 2011, yang dihadiri oleh Kepala Kanwil Prov. Aceh, Drs. H. A. Rahman TB, Direktur Pasca Sarjana IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan para pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Prov Aceh.

Remisi Dibekukan, Koruptor Gigit Jari

Adanya keringanan hukuman bagi tahanan kasus korupsi dan terorisme dinilai sejumlah kalangan tidak efektif dalam pemberantasan kasus korupsi dan terorisme. Pemerintah pun diminta untuk meninjau ulang keringanan hukuman untuk tahanan kasus tersebut.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera merespon. Pertama, dengan tidak memberlakukan lagi pembebasan bersyarat bagi tahanan kasus korupsi dan terorisme. "Itu tidak kami lakukan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di Kantor Kemenkumham di Jakarta, 30 Oktober 2011.

Pengerian Korupsi

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Senin, 24 Oktober 2011

Rencana Strategis Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2010 – 2014

     Rencana Strategis (Renstra) adalah Planing Dokument untuk 5 (lima) tahun kedepan yang memuat tentang visi, misi, strategi, tujuan,kebijakan, program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya. Dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem perencanaan Pebangunan Nasional (SPPN) , Pasal 15 ayat (1), Setiap kementerian/lembaga wajib menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra - KL) untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Undang–undang ini mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP),