Minggu, 30 Oktober 2011

Irjen: Semakin Besar Temuan, Semakin Gagal Tugas Itjen

“Besarnya temuan merupakan bukan sebuah indikator keberhasilan, namun adalah sebuah indikator kegagalan Itjen Kemenag. Keberhasilan Itjen Kemenag adalah para auditor pergi ke daerah dan kembali dengan membawa laporan prestasi satker yang dikunjungi. Artinya, bukan berarti para auditor tidak bisa menemukan indikasi penyimpangan atau penyelewengan anggaran yang dilaksanakan oleh satker yang diaudit, bukan karena kemampuan para auditor yang kurang kompeten di bidangnya, bukan itu. 

Akan tetapi, memang pada satker yang diaudit tersebut tidak ada temuan yang harus dilaporkan karena satker tersebut telah mengelola program kerja dan anggaran telah sesuai dengan tusinya. Jadi, sudah tidak ada kesalahan yang dilakukan untuk dilaporkan, yang ada adalah kebanggaan akan prestasi yang telah dicapai oleh satker/sator tersebut”  tutur H. Mundzier Suparta ketika membuka acara sosialisasi Pengawasan dengan Pendekatan Agama (PPA) di Provinsi Aceh, pada hari Kamis, 22 September 2011, yang dihadiri oleh Kepala Kanwil Prov. Aceh, Drs. H. A. Rahman TB, Direktur Pasca Sarjana IAIN Ar-Raniry Banda Aceh dan para pejabat di lingkungan Kanwil Kemenag Prov Aceh.

Remisi Dibekukan, Koruptor Gigit Jari

Adanya keringanan hukuman bagi tahanan kasus korupsi dan terorisme dinilai sejumlah kalangan tidak efektif dalam pemberantasan kasus korupsi dan terorisme. Pemerintah pun diminta untuk meninjau ulang keringanan hukuman untuk tahanan kasus tersebut.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia segera merespon. Pertama, dengan tidak memberlakukan lagi pembebasan bersyarat bagi tahanan kasus korupsi dan terorisme. "Itu tidak kami lakukan," kata Wakil Menteri Hukum dan HAM, Denny Indrayana, di Kantor Kemenkumham di Jakarta, 30 Oktober 2011.

Pengerian Korupsi

Korupsi (bahasa Latin: corruptio dari kata kerja corrumpere yang bermakna busuk, rusak, menggoyahkan, memutar balik, menyogok). Secara harfiah, korupsi adalah perilaku pejabat publik, baik politikus|politisi maupun pegawai negeri, yang secara tidak wajar dan tidak legal memperkaya diri atau memperkaya mereka yang dekat dengannya, dengan menyalahgunakan kekuasaan publik yang dipercayakan kepada mereka.

Senin, 24 Oktober 2011

Rencana Strategis Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Tahun 2010 – 2014

     Rencana Strategis (Renstra) adalah Planing Dokument untuk 5 (lima) tahun kedepan yang memuat tentang visi, misi, strategi, tujuan,kebijakan, program dan kegiatan sesuai tugas dan fungsinya. Dalam Undang-undang nomor 25 Tahun 2004 Tentang Sistem perencanaan Pebangunan Nasional (SPPN) , Pasal 15 ayat (1), Setiap kementerian/lembaga wajib menyusun Rencana Strategis Kementerian/Lembaga (Renstra - KL) untuk menjamin keterkaitan dan konsistensi antara perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan serta menjamin tercapainya penggunaan sumberdaya secara efisien, efektif, berkeadilan dan berkelanjutan. Undang–undang ini mengamanatkan penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP),